Admin
04 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, menggelar kegiatan lelang sewa tanah kas desa, Minggu, (3/8/2025). Acara ini dihadiri puluhan warga yang antusias mengikuti proses lelang tahunan tersebut. Dalam sambutannya, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Blora, Helmi Hidayat, menegaskan bahwa seluruh peserta lelang wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan panitia. “Mohon disimak betul aturan-aturan yang disampaikan. Yang paling penting, pahami benar lokasi tanah yang dilelang. Jangan sampai mengira dapat lokasi A, tapi ternyata yang dimenangkan lokasi B,” ujar Helmi di hadapan warga.
Helmi juga menekankan soal mekanisme pembayaran. Ia menegaskan bahwa pembayaran sewa wajib dilakukan melalui bendahara desa. Jika warga membayar kepada pihak lain, panitia tidak bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan. “Bayar hanya ke bendahara. Itu hukumnya wajib. Kalau Anda bayar ke selain bendahara, itu bukan tanggung jawab panitia,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa hasil dari lelang ini akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bukan ke kantong pribadi aparatur desa.
Selain agenda lelang, lanjut Helmi, Pemerintah Desa Gedongsari juga akan melaksanakan karnaval desa yang akan digelar pada 30 Agustus 2025. “Jadi, seluruh Rukun Tetangga (RT) diharapkan ikut berpartisipasi dalam memeriahkan acara tahunan ini,” ujarnya. Ia menuturkan bahwa Pemerintah Desa telah menyiapkan subsidi dana untuk mendukung keikutsertaan setiap RT. Dana subsidi tersebut bisa diambil mulai tanggal 12 hingga 20 Agustus mendatang. “Kami berharap semua RT bisa turut meramaikan karnaval ini. Ada subsidi yang sudah disiapkan pemerintah desa,” tutup Helmi.