Admin
04 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pembahasan dana bagi hasil (DBH) Migas usulan Blora telah menjadi bahasan di Kementerian Keuangan. Karena itu, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ‘’Pembahasan telah di lakukan sejak lama terkait dengan isu Kabupaten Blora. Sudah ada wacana bagaimana mendefinisikan eksternalitas negative, namun masih sulit untuk dilakukan," ujar Plt BPPKAD Blora Susi Widyorini. Informasi direktur dana transfes umum (DTU) Kemenkeu, dalam undang-undang di putuskan berdasarkan perbatasan langsung. Lalu, direktur DTU juga menekankan terhadap jaminan data eksternalitas negatif secara keberlanjutan. ‘’DTU memberi catatan siapa yang berani menjamin data eksternalitas negatif secara kontinyu dan dapat diberlakukan untuk semua," katanya.
Saat jni Kementrian Keuangan berupaya akan mengakomodir isu dari Kabupaten Blora. ‘’Menurut Kemenkeu perlu dibahas terlebih dahulu dengan dirjen dan menteri keuangan. Nanti akan di sampaikan ke DPRD,’’ terangnya. Ia juga berharap, hasil pembahasan dapat menemukan titik perbaikan DBH Migas dengan mempertimbangkan usulan dari Pemkab Blora. ‘’Harapannya formulasi pembagian DBH dapat diperbaiki dengan mempertimbangkan Panjang perbatasan,’’ harapnya. Pemkab Blora melakukan pengajuan ke Bappenas RI. Usulan itu membawa tujuan utama yaitu terhadap DBH Migas yang dibagi tujuh daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Bojonegoro. ‘’Selama ini didalam undang-undang HKPD itu, tiga persen yang di daerah yang berbatasan daerah penghasil dibagi rata," ujar Kabag Perekonomian Setda Blora, Pujiariyanto.
Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan landasan hukum terhadap pengajuan DBH Migas yang sedang diperjuangkan, yaitu PP 37 Tahun 2023. Pada pasal tersebut menyebutkan daerah yang perbatasan langsung dengan penghasil dibagi secara proporsional, berdasarkan eksternalitas negatif. ‘’Kemarin mengajukan ke Bappenas, terhadap tiga eksternalitas negatif. Diantaranya jarak Kabupaten Blora dengan mulut sumur, penurunan air tanah di wilayah perbatasan, terakhir dampak polusi akibat aktifitas industri minyak,’’ jelasnya.