Admin
04 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, M. Mukhlisin, S.E,. menegaskan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna menyesuaikan dengan perkembangan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kebijakan provinsi, serta proyek strategis nasional.
Politisi PKB ini menambahkan, Perda RTRW bersifat dua puluh tahunan namun dapat ditinjau kembali setiap lima tahun sekali untuk menyesuaikan dengan RPJMD dan kondisi aktual di lapangan. “Revisi ini sifatnya urgent karena beberapa hal dalam Perda lama belum terakomodir, sehingga menyulitkan perizinan. Penyesuaian diperlukan agar tidak menghambat pelayanan publik dan investasi,” tegasnya. Gus Sin juga mendorong agar revisi RTRW dapat mengakomodasi minyak rakyat dan potensi sumber daya lokal lainnya secara adil, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami berharap Perda baru ini dapat membuka ruang investasi, seperti pabrik, tambang, dan zona ekonomi eksklusif, dengan syarat memberikan kepastian hukum bagi investor,” jelasnya.
Ia menekankan, partisipasi publik dalam proses revisi sangat penting agar aspirasi masyarakat terdengar dan tidak ada pihak yang dirugikan. “Perda ini harus mampu meningkatkan kesejahteraan, memperbaiki taraf hidup, serta mendukung pengurangan kemiskinan di Blora,” pungkas Gus Sin. Revisi RTRW Kabupaten Blora ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan menarik investasi, sekaligus memastikan tata ruang yang berpihak pada kepentingan masyarakat.