BERITA

gambar

Pemuda Bojonegoro Dikeroyok Tujuh Orang, Keluarga Korban Tuntut Restitusi Rp 60 Miliar

  Admin

  31 Juli 2025

  KEJAKSAAN NEGERI BLORA

Sidang kasus pengeroyokan terhadap Mahfud Saputra, pemuda asal Bojonegoro, digelar pada Selasa (29/7) di Pengadilan Negeri Blora. Sidang dengan Nomor Perkara: 49/Pid.B/2025/PN.Bla itu mengagendakan pembacaan pledoi dari tujuh terdakwa yang mengeroyok korban. Mahfud Saputra, 23, mahasiswa asal Dusun Alas Tuwo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, menjadi korban pengeroyokan brutal yang terjadi pada Jumat dini hari, 14 Februari 2025 lalu, di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Insiden tragis itu diduga dipicu salah identitas, yang membuat Mahfud diserang secara massal oleh tujuh orang tak dikenal. Seluruh pelaku diketahui tidak memiliki hubungan maupun mengenal korban sebelumnya.

Menurut hasil rekonstruksi dan dokumen penyidikan, Mahfud dianiaya secara bergiliran oleh para pelaku di dalam kamar rumah teman wanitanya, Hanisa Putri. Ia dipukul di bagian kepala, wajah, dan punggung, dijambak, diseret ke teras rumah, dan kembali mengalami kekerasan. Bahkan, pintu kamar sempat didobrak dengan keras sebelum pengeroyokan terjadi. Akibat kejadian tersebut, Mahfud sempat koma dan menjalani perawatan intensif di RSUD dr. R. Soeprapto, Cepu. Berdasar hasil visum, korban mengalami cedera berat di bagian kepala. Sementara itu, asesmen psikologis, korban menunjukkan adanya gangguan kognitif ringan, gejala depresi, kecemasan, serta kesulitan mengenali orang di sekitarnya.

Melalui kuasa hukum dari AM Justitia Law Firm & Partners, keluarga Mahfud mengajukan permohonan restitusi dan kompensasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pengadilan Negeri Blora. Kerugian material atas kehilangan uang tunai, telepon genggam, biaya transportasi, biaya jasa hokum, serta kerugian ekonomi akibat korban tidak dapat bekerja selama masa pemulihan. Biaya medis dan psikologis jangka panjang, baik rawat inap maupun rawat jalan. ’’Restitusi sebesar Rp 60 miliar kami ajukan bukan untuk bernegosiasi dengan pelaku, melainkan sebagai bentuk pemulihan hak korban. Namun, dalam persidangan, jaksa hanya membacakan nilai Rp 100 juta. Ini jelas bertentangan dengan apa yang kami sampaikan,” tegas Hamim, kuasa hukum Mahfud.

Pihak keluarga turut meminta majelis hakim menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan proses penilaian restitusi dilakukan secara adil dan proporsional. ’’Kami hanya ingin keadilan untuk anak saya, seadil-adilnya,” ujar Akhmad Soesilo, ayah Mahfud, dengan mata berkaca-kaca melalui kuasa hukumnya. Kasus pengeroyokan terhadap Mahfud Saputra bukan hanya soal kekerasan yang brutal. Tetapi, juga menjadi refleksi akan pentingnya keberpihakan hukum terhadap korban.Mahfud dan keluarganya masih menunggu vonis dari majelis hakim. ’’Harapan kami hanya satu. Bahwa keadilan tidak berhenti pada vonis terhadap pelaku, tetapi juga menyentuh pemulihan penuh atas luka fisik, psikis, dan ekonomi yang kami derita,” ujar ayah korban. Perlu diketahui, tujuh terdakwa yang mengeroyok meliputi Ibnu Ikhsan Setiawan, Fitroh Tabliq Al Muakim, Delvin Radhia Erlangga, Achmad Munawir, Rio Mitra, Beni Hermanto, dan Adi Setya Fahrezi.

Activity Logs

There are 2 new tasks for you in “AirPlus Mobile APp” project:
Added at 4:23 PM by
img
Meeting with customer
Application Design
img
img
A
In Progress
View
Project Delivery Preparation
CRM System Development
img
B
Completed
View
Invitation for crafting engaging designs that speak human workshop
Sent at 4:23 PM by
img
Task #45890 merged with #45890 in “Ads Pro Admin Dashboard project:
Initiated at 4:23 PM by
img
3 new application design concepts added:
Created at 4:23 PM by
img
New case #67890 is assigned to you in Multi-platform Database Design project
Added at 4:23 PM by
Alice Tan
You have received a new order:
Placed at 5:05 AM by
img
New order #67890 is placed for Workshow Planning & Budget Estimation
Placed at 4:23 PM by
Jimmy Bold