Admin
27 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS
Pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Daniel de rozari, S.H., M.H.Li. bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Amirudin, S.H., M.H., mengikuti Kegiatan Asistensi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Kegiatan Asistensi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman setiap satuan kerja kejaksaan negeri yang berada di wilayah hukum kejaksaan tinggi kalimantan barat dalam menangani kasus korupsi. Ini mencakup pembaruan regulasi, teknik penyelidikan dan penyidikan, serta strategi penuntutan yang efektif sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkeadilan