Admin
25 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Koperasi Yudistira Kabupaten Blora mengambil langkah cepat dan strategis untuk mengelola sumur tua dan sumur migas rakyat di Blora. Targetnya jelas: mendukung legalitas, menekan aktivitas ilegal, dan meningkatkan pendapatan warga. “Kami ingin jadi jembatan agar warga yang punya sumur bisa beroperasi secara legal, aman, dan mendapatkan hak ekonominya,” lanjut Kusnanto. Pembagian hasil produksi nantinya akan mengikuti aturan PP atau melalui kesepakatan antara pemilik sumur dan koperasi. Tujuannya: menghentikan praktik ilegal dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pengelola.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Blora, Anif Mahmudi, turut mendukung inisiatif ini. Menurutnya, potensi produksi migas rakyat sangat besar, namun banyak yang belum tertata secara resmi. “Ada sekitar enam sumur rakyat di satu wilayah yang bisa hasilkan 1.000 liter per hari. Tapi karena belum legal, risikonya tinggi. Kehadiran koperasi jadi solusi nyata,” kata Anif.
Ia mendorong pemerintah desa ikut terlibat agar pengelolaan lebih transparan dan menghindari konflik. Selain migas, koperasi ini juga akan dikembangkan ke sektor pertanian, perkebunan, logistik, dan simpan pinjam. “Intinya, koperasi ini hadir untuk melindungi usaha rakyat, bukan semata mencari keuntungan. Semua demi kesejahteraan warga,” tegas Anif. Dengan dukungan legislatif, kerja sama resmi dengan BPE dan KUD, serta keterlibatan masyarakat, Koperasi Yudistira diyakini mampu menjadi motor perubahan dalam pengelolaan migas rakyat di Blora.