Admin
18 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI CILACAP
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya S.H., M.H telah menyerahkan RJ-35 (Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative) kepada Bagus Riski Agung Setyaji Bin Jumadi yang didampingi oleh Bapak Djumadi selaku orangtua.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, KASI PIDUM Kejari Cilacap, Plh. Kasubsi Penuntutan dan Jaksa Fasilitator.
đź—“ : Jumat, 04 Juli 2025
⏱ : 10.30 WIB s/d Selesai
📍 : Kejari Cilacap