Admin
17 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK
NGANJUK – Kejaksaan Negeri Nganjuk kembali menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui program inovatif JAMASAN SAE (Jaksa Mucal Lare Sekolah lan Masyarakat Millenial) yang berlangsung di SMK Satria Bhakti Nganjuk, Selasa (15/7/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Hadir sebagai pemateri adalah dua jaksa dari Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, yaitu Muhammad Ryan Kurniawan, S.H. (Kasubsi I) dan Edwad Allan Yunaitis, S.H. (Kasubsi II). Acara dibuka oleh Karika Muliyanti, S.Pd., Gr., guru pembina SMK Satria Bhakti.
Dalam sambutannya, Karika menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah hadir memberikan materi hukum kepada para siswa. Menurutnya, pemahaman hukum sejak dini sangat penting agar pelajar mampu bersikap bijak dan bertanggung jawab dalam pergaulan sehari-hari.
Materi pertama disampaikan oleh Edwad Allan Yunaitis, S.H. yang membahas tentang tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli). Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyidik sendiri perkara korupsi, serta menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan. Ia juga mengingatkan bahwa pungli, yang sering terjadi dalam pelayanan publik, termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Edwad menekankan bahwa korupsi dan pungli bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sistem pemerintahan. Oleh karena itu, kesadaran sejak dini tentang bahaya korupsi harus terus ditanamkan di kalangan pelajar.
Sementara itu, Muhammad Ryan Kurniawan, S.H. menyampaikan materi mengenai kenakalan remaja, narkoba, dan etika bermedia sosial. Ia menjelaskan bahwa remaja rentan terlibat dalam kasus hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Karenanya, penting untuk memahami batasan hukum dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat beraktivitas di dunia digital.
Ryan juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkoba dan maraknya cyberbullying di media sosial. Ia menegaskan bahwa menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau konten menghina bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang ITE. Ia mengajak pelajar untuk bijak dalam bermedia sosial, menjaga etika, dan tidak mudah terprovokasi.