Admin
17 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK
Nganjuk, 14 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Nganjuk kembali menggelar kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), kali ini menyasar Kecamatan Ngluyu. Acara dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025 bertempat di Kantor Kecamatan Ngluyu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL., dan didampingi oleh Kasi Intelijen, Koko Roby Yahya, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Ngluyu Imam Tarmuji, Babinsa Desa Ngluyu, para kepala desa, sekretaris desa, bendahara, pelaksana kegiatan, serta perangkat desa lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, menekankan bahwa program Jaga Desa bertujuan untuk membina dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan desa. Seluruh pihak diimbau untuk tetap waspada dan menjaga integritas. Ia juga mengingatkan bahwa semua pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat tingginya pengawasan dari masyarakat, media, maupun LSM.
Sementara itu, Kasi Intelijen Koko Roby Yahya menambahkan bahwa setiap laporan atau pengaduan kepada Kejaksaan akan dikaji terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti, untuk mencegah terjadinya kesalahan penanganan. Dalam sesi pemaparan, sejumlah persoalan umum yang kerap terjadi di desa turut disampaikan, seperti kesalahan dalam penyusunan SPJ, pajak yang tidak dibayarkan, pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi, hingga buruknya pencatatan aset desa. Melalui forum ini, diharapkan semua perangkat desa dapat lebih memahami aturan, serta terhindar dari praktik yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Melalui program Jaga Desa, Kejari Nganjuk terus berupaya menjadi mitra strategis dalam membina tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Edukasi hukum secara berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat fondasi desa dalam menjalankan pembangunan yang bersih dan berintegritas.