Admin
27 Juni 2023
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Senin tanggal 26 Juni 2023 pukul 22.45 wib bertempat di Rutan Kelas II B Blora yang beralamatkan di Jalan Abu Umar No. 9, Kauman, Blora Kota, Kunden, Kec. Blora, Kabupaten Blora, telah di laksanakan kegiatan Eksekusi Putusan Upaya Hukum Kasasi perkara Kehutanan dengan Identitas Terdakwa KADI Als KADIYONO Bin JONO yang dijatuhi Pidana Penjara selama 1 ( satu ) dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dengan Ketentuan Apabila Denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan yang berdasarkan Petikan Putusan Nomor : 1425K/Pid.Sus-LH/2023 Mahkamah Agung RI dan Surat Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang di dasari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Blora No : Print-520/M.3.28/Eku.3/06/2023 tanggal 26 Juni 2023,
Dalam Kegiatan Eksekusi ini Tim Eksekusi Kejari Blora yang menggandeng Tim Resmob Polres Blora bersama sama mendatangi Rumah Terdakwa di Dk. Gejeg Rt.10/06, Ds. Kepoh, Kec. Jati, Kab. Blora,
Perkara ini dinyatakan Inkracht setelah JPU dan Terdakwa menerima Putusan Hakim MA RI kemudian dilaksanakannya Eksekusi Putusan dengan ditandatanganinnya Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Putusan ( BA - 17 ) oleh JPU, Terdakwa, dan Pihak Rutan Kelas II B Blora.