Admin
17 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK
Nganjuk, 10 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Nganjuk menggelar kegiatan pemaparan terkait permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk sejumlah Proyek Strategis Daerah (PSD), Kamis (10/7) siang. Acara yang berlangsung di Pringgitan Pendopo Kabupaten Nganjuk ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menjaga kelancaran pembangunan daerah.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 peserta, termasuk Bupati Nganjuk Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E., S.H., M.M., MBA., Wakil Bupati, jajaran kepala dinas teknis, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL.
Dalam sambutannya, Bupati Nganjuk menyampaikan pentingnya dukungan Kejaksaan dalam setiap tahapan pembangunan strategis. “Kegiatan ini adalah bagian dari penguatan kerja sama antara Pemkab Nganjuk dan Kejaksaan. Kami harap, proyek-proyek besar bisa didampingi secara hukum agar berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kajari Nganjuk, Ika Mauluddhina, menegaskan bahwa peran Kejaksaan dalam PPS bukan sekadar pengawasan, tetapi sebagai mitra strategis pembangunan. “Kami hadir untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan pembangunan tidak terhambat. PPS dilakukan dari tahap perencanaan hingga proyek selesai, demi menjaga integritas dan akuntabilitas,” jelasnya.
Pelaksanaan PPS dijalankan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 dan pedoman teknis dari Jaksa Agung serta JAMINTEL. PPS dilaksanakan atas permohonan dari pemerintah daerah yang bertujuan menciptakan situasi kondusif pada kegiatan proyek-proyek strategis dan selanjutnya program PPS yang diawasi oleh Kejaksaan tanpa dipungut biaya apa pun. imbuh Koko Roby Yahya, S.H. (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk).