Admin
17 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DINDAGKOP-UKM) Kabupaten Blora, dilaporkan masyarakat. Hal tersebut disampaikan AJ sebagai masyarakat sekaligus pelapor kasus tersebut di Polres Blora, Polda Jawa Tengah. "Betul saya melaporkan DINDAGKOP-UKM, Kabupaten Blora, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Saya sebagai masyarakat telah melaporkan 3 kasus sekaligus. Semoga langkah ini menjadi awal kemajuan Blora kedepan," ucapnya, Rabu (16/7/2025). "Laporan tersebut dengan Nomor : STTLP/ 181/VII/2025 / JATENG/RES BLORA, STTLP / 182 / VII / 2025 / JATENG/RES BLORA, STTLP / 183/VII/2025 / JATENG/RES BLORA," lanjut AJ.
Tambah AJ, dirinya sebagai warga masyarakat Kabupaten Blora, berhak berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017. "Jadi kalau kita berbicara tentang Blora, maka kita harus berperanserta. Apabila kita sebagai warga masyarakat melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi dari oknum perorangan atau kelompok maupun ASN (Aparatur Sipil Negara) melakukan kegiatan yang merugikan daerah, maka kita wajib laporkan. Karena ini amanat dari undang-undang, agar terciptanya daerah kita aman," jelas AJ.
Oleh karena itu, dalam hal ini, ia menduga adanya tindakan oknum yang melakukan kegiatan merugikan daerah, dan dia wajib laporkan adanya dugaan kasus tersebut ke Polres Blora. "Dengan bukti yang ada, biar diproses dulu dugaannya, baru APH (Aparat Penegak Hukum) yang nanti mengolah buktinya," terang AJ.
Seperti halnya bahwa, kata AJ, dirinya menduga ada sesuatu yang tidak beres dari kinerja oknum dinas tersebut. Salah satu contoh dugaan adanya tindak pidana korupsi parkir pasar Sidomakmur Blora. "Mosok penghasilan parkir sebelum adanya E-Parkir setoran cuma 1,1 juta.
Dulu saya merasakan parkir pindah dari blok pasar yang paling utara bayar, terus ke blok selatan bayar lagi, mosok setorannya cuma 1,1 juta,” ungkapnya. Kalau sekarang setelah adanya E-Parkir, lanjut AJ, sekali masuk pasar bayar sekali bisa keliling pasar, tapi penghasilannya rata-rata 10 juta perhari. "Saya sebagai warga masyarakat bertanya, kemana 8,9 juta rata-rata setiap harinya. Andai 10 juta rata-rata perhari bisa masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah), ini bisa mensejahterakan masyarakat Blora. Itu contoh terkecil saja dan salah satu sektor kecil yang selama ini tidak kita pikirkan,” pungkas AJ. (Hans)