Admin
17 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK
Nganjuk, 8 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Nganjuk bersama Inspektorat Daerah menggelar koordinasi terkait dugaan penipuan dalam rekrutmen PPPK oleh oknum THL di Kecamatan Sukomoro dan pungutan liar program inpassing guru TK Non ASN. Kegiatan koordinasi yang berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah Nganjuk ini dipimpin oleh Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk, Drs. Mokhamad Yasin, M.Si, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Muhammad Ryan Kurniawan, S.H. (Kasubsi I Intelijen) serta para auditor Inspektorat.
Kasus pertama melibatkan Mohammad Mochtari, THL yang kini telah diangkat menjadi PPPK, diduga menerima setoran uang hingga Rp75 juta dari sejumlah korban dengan janji kelulusan PPPK, melalui perantara bernama Kuwat. Percakapan WhatsApp dan pengakuan korban memperkuat dugaan tersebut.
Kasus kedua melibatkan Fitris Parmiati, Kepala TK Pertiwi di Desa Wates, yang diduga meminta uang Rp3–6 juta dari guru TK Non ASN untuk pengurusan kenaikan pangkat. Jumlah korban mencapai 145 orang dengan kerugian sekitar Rp400 juta. Fitris mengaku juga tertipu oleh seseorang bernama Bimo yang mengaku dari Kementerian Pendidikan.
Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Muhammad Ryan Kurniawan, S.H., menjelaskan bahwa kedua kasus ini tidak termasuk kategori tindak pidana korupsi, namun lebih memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Karena itu, penanganannya sebaiknya dilimpahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.