Admin
17 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK
Nganjuk, 2 Juli 2025 - Telah dilaksanakan sidang pertama atas gugatan perlawanan pihak ketiga oleh Sdr. Supriyanto dan Sdr. Handoko terhadap Kejaksaan Negeri Nganjuk, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Nganjuk. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Warsito, S.H., Mohammad Hasanuddin Hefnimuh, SH, dan Gazali Arief, SH, serta dihadiri oleh Kuasa Hukum dari kedua belah pihak. Agenda utama sidang meliputi pemeriksaan identitas dan legalitas kuasa masing-masing pihak, termasuk penyerahan surat kuasa substitusi dari Jaksa Pengacara Negara.
Namun, karena ketidakhadiran sebagian pihak Terlawan, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 9 Juli 2025 pukul 09.00 WIB. Penundaan ini memberikan ruang bagi Jaksa Pengacara Negara untuk menyiapkan tanggapan terhadap gugatan serta membuka peluang koordinasi lebih lanjut terkait mediasi. Proses persidangan selanjutnya diharapkan berjalan lebih efektif dengan hadirnya seluruh pihak yang berkepentingan.