Admin
10 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Jumlah warga Kabupaten Blora yang mengalami penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus bertambah. Kini tercatat ada 28.351 warga. Hal itu imbas dari adanya perubahan dari Data Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN). Kepala Cabang Pati BPJS Kesehatan Wahyu Giyanto menyebut untuk kabupaten Blora berdasarkan SK Kementrian Sosial, sejauh ini ada dua kali proses penonaktifan BPJS Kesehatan PBI. "Pertama SK menteri sosial nomor 80 per bulan Mei. Yang artinya mulai dinonaktifkan per Juni. Itu jumlahnya 21.630," katanya.
Kemudian sebulan berikutnya ada tambahan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI dari pemerintah pusat lagi. Yakni dengan SK yang dikeluarkan Kemensos pada Juni. "Selanjutnya ada SK baru nomor 144 per Juni. Yang artinya penonaktifan per Juli. Ada 6.721 peserta," paparnya. Dengan demikian, kini total ada 28.351 peserta BPJS Kesehatan PBI JKN di Kabupaten Blora yang dinonaktifkan.
Menyikapi itu, pemerintah daerah dan mereka yang terdampak atas penonaktifan itu diminta proaktif. "Memang proses penonaktifan kewenangan penuh Kemensos selalu pengelola data. Proses itu tentu ada dasarnya. Di antaranya mungkin tidak layak jadi penerima PBI karena bekerja," imbuhnya. Ia menambahkan mereka yang terdampak penonaktifan bisa mengurus dan kembali mengaktifkan kepesertaan itu. Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. "Sedang membutuhkan, yakni peserta tersebut kurang mampu. Peserta terdaftar punya penyakit kronis," ujarnya. "Kalau kategori semua masuk, pembuktian dengan pihak keluarga melaporkan ke Dinsos kabupaten Blora. Pembuktian membutuhkan dengan meminta surat dari rumah sakit jika memang sedang sakit dan berobat," jelasnya.