Admin
09 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pabrik pengolahan kapur, PT Pentawira Agraha Sakti sudah mulai pra produksi, namun belum mengantongi sejumlah izin penting yakni izin lingkungan seperti upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL/UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) dan PBG (persetujuan bangunan gedung). Selama dua tahun pembangunan pabrik pengolahan batu kapur di Kecamatan Jiken itu hanya mengantongi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora.
Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Blora Sri Mulyanto, membenarkan, bahwa status perizinan pabrik belum lengkap. Pembangunan pabrik baru mengantongi PKKPR. ’’Belum memiliki Persetujuan Lingkungan dan PBG yang merupakan syarat wajib sebelum operasional penuh dapat dijalankan,” jelasnya. Mulyanto melanjutkan, Selain persetujuan lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga belum terbit. SLF ini merupakan izin yang menyatakan, bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi, baik segi teknis maupun keselamatan. ’’Secara aturan, selama izin belum lengkap, seharusnya pabrik tidak boleh beroperasi penuh,” ujarnya. Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih banyak terkait perkembangan perizinan pabrik pengolahan batu kapur tersebut. Sebab, dari sistem OSS (online single submission) menjadi penentu kewenangan berdasarkan skala dokumen UKL-UPL. ’’Apakah ditangani oleh pusat, provinsi, atau kabupaten,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Blora Mukhlisin mengaku pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pabrik pengolahan batu kapur pada Desember 2024 lalu. Saat itu, usai terjadi banjir setelah hujan lebat. Aliran air tidak lancar, lantaran keberadaan pabrik yang berdiri di lintasan air. ’’Persoalan aliran sungai yang melintasi kawasan pabrik diduga menjadi kendala utama terhambatnya izin lainnya,” katanya. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR. Namun, pihak pabrik telah mengantisipasi dengan pembuatan saluran air. ’’Kami mengusulkan penambahan saluran air. Untuk mengantisipasi jika saluran yang lain mengalami sumbatan,” ujarnya.
Mukhlisin juga mengamini, bahwa pabrik tersebut belum mengantongi izin dasar. Seperti belum adanya AMDAL dan PBG, termasuk SLF. Namun, pabrik bisa melakukan uji coba. ’’Seharusnya pabrik tidak boleh berproduksi secara resmi jika izin-izin tersebut belum lengkap,” ungkapnya. Untuk mendukung investasi, Pemkab Blora dan DPRD Blora berkomitmen untuk membantu mempercepat proses perizinan yang kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Sebab, nilai investasi PT Pentawira yang cukup besar, sehingga tidak menjadi kewenangan daerah. ’’Investasinya mencapai lebih dari setengah triliun. Bahkan, informasi terakhir, investasi mencapai Rp700 miliar,” ungkap Mukhlisin.
Sementara itu, perwakilan dari PT Pentawira Agraha Sakti, Rahman mengklaim, bahwa izin produksi sudah terbit. Namun, pihaknya sedang dalam proses pengurusan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah. ’’Pengurusan ini sudah kami lakukan sejak tahun lalu, sambil menunggu persetujuan teknis (pertek) baku mutu atau emisi,” ungkapnya. Sekarang ini, perusahaan tempat dia bekerja, melakukan operasi pra-produksi. Estimasi pra-produksi ini ditargetkan sampai bulan November 2025. Dirinya masih masih menunggu bagian lain yang masih dalam tahap konstruksi pembangunan dan belum selesai. ’’Untuk pengurusan dokumen UKL/UPL, kami sudah mengajukannya di DLH Provinsi (Jawa Tengah). Proses evaluasi dari pihak DLH Provinsi sudah berlangsung hampir setahun dan belum selesai,” tambahnya.