Admin
08 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora melaksanakan klarifikasi atas usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sabtu (5/6/2025). Kegiatan ini digelar di kantor DPC PKB Kabupaten Blora. Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Solikin, serta tim sekretariat yang menangani urusan teknis, turut hadir dalam proses klarifikasi tersebut.
Selain itu, Ketua DPC PKB Blora, Abdul Hakim, beserta sejumlah pengurus partai dan pihak terkait lainnya, juga hadir untuk mengikuti jalannya klarifikasi. Klarifikasi dilakukan terhadap Ir. H. Setiya Utama, M.M., yang diajukan sebagai calon PAW menggantikan almarhum Ahmad Labib Hilmy. “Setelah itu, kita lakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap calon PAW-nya yakni Ir. H. Setiya Utama, M.M., pemeroleh suara terbanyak keempat berikutnya pada Dapil Kabupaten Blora 1 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Solikin.
Ahmad Labib Hilmy, anggota DPRD dari Fraksi PKB, meninggal dunia pada 18 Juni 2025. Surat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB terkait PAW atas dirinya juga tertanggal sama. Menariknya, ini merupakan kali kedua PKB mengajukan PAW dalam periode DPRD Kabupaten Blora 2024-2029. Sebelumnya, Ketut Kunarwo, legislator senior PKB, juga mengundurkan diri untuk lebih fokus menjalani ibadah di usia senja. Kursinya kemudian diisi oleh Asrofin, yang memperoleh 5.276 suara pada Pemilu 2019. Asrofin pun telah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora pada Minggu, 6 Juli 2025 kemarin.