Admin
08 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan. Penonaktifan itu terjadi akibat penyesuaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai DTSEN. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan, dengan penonaktifan itu ada dampak tertentu yang dialami BPJS Kesehatan. "Oh iya kalau BPJS ya tentu kan masyarakatnya berkurang. Sehingga BPJS kalau nggak ada masyarakatnya, kan uang itu ngikuti, nggak dibayari iuran," jelasnya, saat ditemui di Hotel Azana Garden Hill Resort Blora, usai menjadi narasumber Seminar Nasional, Sabtu (5/7/2025).
Lebih lanjut, Ali Ghufron, menyebut kepesertaan PBI JKN bisa diaktifkan kembali, dengan dibantu Dinas Sosial setempat. "Namun mereka juga bisa pindah ke komponen atau sektor segmen lain. Antara lain Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dibayarkan oleh Pemda, atau bayar sendiri," jelasnya. Ali Ghufron juga menyoroti komitmen masyarakat dalam memperhatikan sisi kesehatan masing-masing. "Sekarang pertanyaan saya, dia bisa enggak mengeluarkan contohnya untuk rokok itu Rp500.000 per bulan. BPJS itu bayar nggak sampai sepersepuluhnya. Sepersepuluhnya dari Rp500.000 hanya Rp50.000 kan nggak nyampai, kok nggak kuat? Kenapa? Artinya apa? Komitmennya juga perlu ditingkatkan. Jangan semua maunya gratis-gratis gitu. Jadi kita harus bisa mampu mandiri. Memperhatikan diri sendiri bahwa diri itu harus kita usahakan untuk sehat," jelasnya.