Admin
07 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS
Sambas, 1 Juli 2025
Kejaksaan Negeri Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak. Kejari Sambas berhasil mengajukan permohonan perwalian ke Pengadilan Agama Sambas, yang dikabulkan demi kepentingan terbaik bagi anak yang berinisial “MBS” (Laki-laki) “ND” (Perempuan) .
Permohonan perwalian ini diajukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam hal mewakili masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. Dalam perkara ini, Kejari Sambas bertindak sebagai pemohon untuk mengurus perwalian anak yang kehilangan orang tua dan tidak memiliki wali yang sah secara hukum.
Kejaksaan Negeri Sambas dalam mengajukan permohonan perwalian ini berpedoman pada Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia dengan kuasa khusus dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara di semua lingkungan Peradilan, baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara, pemerintah, maupun kepentingan umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel de Rozari, S.H., M.H. Li, mengatakan bahwa perwalian terhadap anak yang terlantar merupakan aspek penting dalam perlindungan dan pengelolaan hak – hak mereka, Anak-anak ini perlu diberikan perlindungan hukum yang kuat, bukan hanya kasih sayang semata.
Hukum bukan hanya hitam di atas putih, namun juga bisa bewarna kasih dan harapan.