Admin
07 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemkab Blora akan dicairkan secara bertahap. Terhitung, pinjaman yang diajukan sebesar Rp 215 Miliar. anggaran tersebut akan digunakan untuk melancarkan proyek strategis daerah (PSD). "Pencairan bertahap, nanti sesuai dengan proyek yang dibiayai oleh pinjaman tersebut," ucap Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Djoko Salbiyanto
Menurutnya, nominal pinjaman yang digunakan untuk proyek insfratruktur itu sebesar Rp 205 Miliar. Sementara sisanya Rp 10 Miliar digunakan pinjaman likuiditas Pemkab Blora. Djoko menjelaskan, dana likuiditas dapat digunakan Pemkab Blora untuk kebutuhan yang mendesak. Sehingga pencairan tersebut bukan melalui proyek, sebagaimana pinjaman Rp 205 Miliar. ‘’Ada dua keperluan, Rp 205 Miliar untuk insfratruktur dan sisanya dana likuiditas yang dapat diambil keadaan mendesak,’’ ujarnya.
Pencairan pada proyek infrastruktur itu hanya dapat dilakukan pencairan pada tahun anggaran 2025. Sehingga untuk tahun anggaran berikutnya tidak dapat dicairkan. ‘’Hanya untuk pencairan tahun ini saja,’’ jelasnya. Pinjaman daerah yang dilakukan Pemkab Blora dengan masa tempo empat tahun. ‘’Pengajuan pinjaman hanya berlaku selama satu periode. Sehingga pada periode selanjutnya harus sudah bersih dari pinjaman daerah,’’ jelasnya.
Menurutnya, selain kemampuan daerah, pinjaman daerah harus sesuai jabatan bupati selesai. ‘’Semisal dua tahun mendekati selesai atau menjelang pilkada, maka pinjaman hanya disesuaikan dengan sisa periode itu,’’ terangnya. Untuk mekanisme pembayaran disesuaikan dengan keuangan daerah pada setiap tahun anggaran. Sehingga tidak terpatok pada setiap bulannya. ‘’Kalau hitungan bunga itu per bulan. Namun untuk pembayarannya, disesuaikan kemampuan daerah,’’ katanya. Pinjaman daerah yang dilakukan Pemkab Blora ke Bank Jateng pada tahun anggaran 2025 adalah kali kedua. Pada kebijakan pinjaman daerah yang pertama kali dilakukan pada tahun anggaran 2022, dengan nominal yang lebih kecil, yaitu Rp 150 Miliar.