Admin
03 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK
Nganjuk, 2 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bertajuk Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kecamatan Bagor pada Rabu (2/7). Kegiatan ini diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari para kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, pelaksana kegiatan (PK), serta perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Bagor. Acara ini merupakan bagian dari upaya edukasi hukum dan pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan di pemerintahan desa.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., menyampaikan materi terkait fungsi preventif dan edukatif Kejaksaan dalam mendampingi desa. Ia menjelaskan bahwa tidak semua laporan langsung diproses ke penyidikan. Setiap pengaduan akan dianalisis terlebih dahulu untuk menilai kelengkapan data dan bukti. Hal ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan hati-hati.
“Seringkali permasalahan di desa bermula dari hal-hal sepele, seperti kesalahan dalam laporan pertanggungjawaban atau ketidaksesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan. Maka penting bagi aparatur desa memahami aturan agar tidak terjerat masalah hukum,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa, tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa PDTT serta Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Program ini bertujuan membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.