Admin
03 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Rencana usulan penambahan SMA/SMK dan SLB Negeri di Blora masih perlu waktu. Sebab, Pemkab Blora harus menghibahkan lahan untuk diusulkan dibangun sekolah baru. Syarat yang perlu dipenuhi minimal ada lahan 6.500 meter persegi. Rencana menggunakan bangunan sekolah bekas regrouping masih dipertimbangkan. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Blora Sunaryo mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti usulan dari Bupati Blora Arief Rohman untuk menambah sekolah SMA/SMK dan SLB. Pihaknya hanya sebagai fasilitator untuk memastikan syarat terpenuhi. ’’Kewenangannya di Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, kami hanya memfasilitasi proses itu,” ungkapnya. Sunaryo mengatakan, untuk penambahan sekolah tersebut, pemkab perlu menghibahkan lahan kepada pemerintah provinsi. Pihaknya saat ini masih memastikan tanah yang bakal dihibahkan.’’Tanahnya ada atau tidak, nanti dihibahkan ke provinsi,” ungkapnya. Disinggung terkait bangunan sekolah di wilayah barat untuk penambahan SLB menempati bekas bangunan regrouping. Pihaknya mengatakan, sampai saat ini belum ada kepastian. ’’Sampai saat ini kami belum (regrouping), apakah di Ngilen dan Karanggeneng, Kecamatan Kunduran. Persoalannya tanah itu,” katanya. Sunaryo mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dan, ada syarat yang harus dipenuhi yakni menyediakan minimal lahan seluas 6.500 meter persegi yang sudah bersertifikat Pemprov atau Dinas Pendidikan Provinsi. Diketahui sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman mengusulkan penambahan SMA/SMK dan SLB di Kabupaten Blora. Alasan penambahan lantaran jarak wilayah dengan sekolah menengah terlalu jauh dan banyak lulusan SMP yang baru hanya tertampung sekitar 35 persen. Sementara, alasan untuk penambahan SLB karena di wilayah barat seperti kunduran dan Todanan belum ada sekolah tersebut.