Admin
02 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mengusulkan revisi undang-undang pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029. Pemilu nasional akan difokuskan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden, sementara pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menyatakan bahwa keputusan MK tersebut berpotensi mengakibatkan perpanjangan masa jabatan DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Soal perpanjangan DPRD, masa jabatan DPRD ya itu tentunya adalah harapan kita bersama," ucap Siswanto saat ditemui wartawan di kantor DPRD Blora, Jawa Tengah, pada Senin (30/6/2025).
Siswanto menekankan pentingnya menghindari kekosongan masa jabatan DPRD selama implementasi putusan MK. "Karena DPRD punya tiga fungsi yaitu anggaran, pembentukan perda, dan pengawasan, yang itu tidak dimiliki oleh kepala daerah," terang dia, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora. Menurutnya, keberadaan dan fungsi DPRD telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan aturan perundang-undangan lainnya. "Jadi, keberadaan DPRD, kemudian fungsinya dan semuanya sudah diatur. Sehingga tidak boleh ada kekosongan," kata Siswanto.
Sebagai langkah selanjutnya, ADKASI mengusulkan agar revisi undang-undang tentang pemilu, khususnya pemilihan legislatif, segera dibahas. "ADKASI mengusulkan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga kepada pimpinan DPR RI selaku pembuat undang-undang, agar masa bakti DPRD untuk periode 2024 sampai 2029 ini diperpanjang hingga adanya DPRD baru hasil pemilu daerah tahun 2031," jelasnya. Siswanto juga mengungkapkan bahwa ADKASI telah mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi II DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI untuk melakukan audiensi sebagai tindak lanjut dari putusan MK.
"Hari ini sudah berkirim surat, sehingga harapan kami pekan depan kita audiensi di DPR," ujarnya. Sebagai informasi, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK tidak dapat menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, namun mengusulkan agar pilkada dan pemilihan legislatif DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden. "Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra.