Admin
01 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Bupati Blora, Arief Rohman, mengaku telah melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penanganan kasus kredit macet di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha. Hal itu diungkapkan Arief dalam sidang paripurna DPRD Blora dengan agenda jawaban "Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Kabupaten Blora Tahun 2025-2029" pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam rapat tersebut, Arief menyampaikan sembilan poin atas pandangan fraksi DPRD setempat. Adapun pemaparan terkait kasus kredit macet di Bank Blora Artha menjadi poin kedelapan yang ia sampaikan. "Kami melaporkan, kasus kredit macet di Bank Blora Artha sudah menjadi perhatian kami (Pemkab Blora)," ujarnya.
Arief mengatakan telah ada beberapa debitur yang memiliki kredit macet di Bank Blora Artha dan siap untuk menyelesaikan kredit tersebut. "Beberapa debitur siap menyelesaikan kreditnya," katanya. Sebagai informasi, kondisi BPR Bank Blora Artha sedang tidak baik-baik saja. Banyak kredit macet yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Kredit macet tersebut tidak hanya ada di Blora, melainkan juga di luar daerah. Terakhir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menyebabkan kredit macet di Perumda BPR Bank Blora Artha, pada 31 Oktober-1 November 2024 lalu. Sekitar 6 pejabat BPR Bank Blora Artha telah dimintai klarifikasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Sejumlah pejabat tersebut terdiri dari Direktur Utama BPR Blora Artha, Dewan Pengawas, Kabag Analisa dan Support Kredit, Kabag Pemasaran, serta Kasubag Analisa dan Support Kredit.