Admin
01 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pada pertengahan tahun ini, transfer dana bagi hasil migas (DBH) untuk Kabupaten Blora tercatat mencapai sekitar Rp 52 miliar. Pemkab masih terus mengupayakan untuk DBH yang diperoleh daerah yang masuk wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu itu bisa meningkat. Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Siti Rukayah mengungkapkan, realisasi DBH migas hingga Juni ini sudah mencapai Rp 52.023.020.000 (Rp 52 miliar). Anggaran tersebut ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah. Berdasarkan undang-undang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah (HKPD). “Untuk Juni ini sudah sekitar 40 persen DBH migas yang sudah terealisasi,” katanya. Rukayah mengatakan, terkait jumlah pasti perolehan DBH tahun ini belum bisa memastikan. Apakah nominal transfernya tetap sama seperti tahun lalu, atau bisa berubah. Sebab, dirinya hanya mengelola pendapatan, untuk proyeksi DBH tahun ini berada di bidang lain. Diketahui, Pemkab Blora terus mengupayakan kenaikan DBH migas dengan mengajukan judicial review (JR) UU HKPD kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa kali Bupati Blora Arief Rohman dengan jajarannya melobi kementerian untuk kenaikan sektor DBH migas ini. Beberapa formula penghitungan juga diusulkan oleh pemkab untuk memperoleh keadilan bagi Blora. Pasalnya, Blora masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) sebesar 30 persen, berbatasan langsung dengan Kabupaten Bojonegoro yang dijadikan mulut sumur. Karena tidak dalam satu provinsi, Blora mendapat persentase sedikit dibanding kabupaten yang berbatasan namun masih satu provinsi. Terlebih saat ini, terjadi penurunan air tanah terutama di wilayah Cepu akibat dampak pengeboran minyak.