Admin
01 Juli 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Teknis pengurusan legalisasi sumur minyak rakyat di Blora masih menunggu sosialisasi dari Kementrian ESDM. Hal itu penting agar secara teknis dan regulasi sesuai. Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Blora, Puji Ariyanto menyebut sebenarnya sempat hendak ada sosialisasi dari Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Energi Terbarukan (ADPMET). Yakni organisasi yang menghimpun daerah-daerah di Indonesia yang memiliki potensi minyak dan gas bumi serta energi terbarukan. Namun hal itu diundur. Menunggu adanya sosialisasi terlebih dahulu dari Kementrian ESDM. Terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat. "Jadi dari ADPMET sosialisasi dipending dulu. Menunggu dari sosialisasi Kementrian ESDM," paparnya. Kabupaten Blora yang memiliki potensi sumur minyak rakyat terbantu dengan adanya permen tersebut. Sebab memiliki dasar regulasi. Sehingga statusnya jelas menjadi legal. Menurutnya sembari menunggu sosialisasi itu, pemerintah daerah diminta melakukan inventarisasi titik dan koordinat sumur minyak rakyat yang sudah beroperasi. "Saya minta direksi BUMD terkait untuk melakukan itu. Karena kita dikasih waktu 4 bulan sejak terbitnya Permen, harus sudah terinventarisir," jelasnya. Sesuai Permen ESDM itu, pengelolaan sumur minyak rakyat hanya bisa memulai tiga skema. Lewat BUMD, Koperasi, dan UMKM. "Kalau lewat BUMD sudah siap, sudah punya legalitas. Gak perlu bikin lagi. Kalau koperasi dan UMKM harus menunggu, karena mengurus lagi kan," tambahnya. Untuk itu ia berharap nantinya pengelolaan sumur minyak rakyat di Blora, bisa melalui BUMD. Agar prosesnya mudah. Selain itu juga akan berkontribusi untuk daerah. "Jadi kalau lewat BUMD, selain liftingnya diakui sebagai milik kabupaten, yang berarti bisa meningkatkan DBH, keuntungan lainnya ada dividen yang masuk ke PAD," tuturnya.