Admin
30 Juni 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Heru Eko Wiyono menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora, tidak diperbolehkan memiliki profesi ganda. Menurutnya larangan itu mempertegas ASN agar tidak terjadi konflik kepentingan, dan bertentangan kode etik ASN. Sehingga ASN tidak diperbolehkan memiliki profesi ganda. "Seluruh ASN tidak diperbolehkan berprofesi di bidang swasta. Semua profesi tanpa terkecuali," ujarnya. Bahkan, beberapa guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta, biaya operasional sekolah (BOS) hanya menerima dari induknya. "BOS-nya itu hanya didapat dari sekolah induknya," katanya. Lebih lanjut, ia juga menyebutkan terdapat ASN yang pernah meminta izin cuti dikarenakan urusan organisasi salah satu profesi, namun izin tidak dikeluarkan. Pihaknya menegaskan, mestinya pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak memberikan izin terhadap cuti keperluan profesi atau organisasi lainnya. "Pilihannya profesi hanya satu. Cuti tidak tidak diizinkan. ASN tidak boleh memiliki profesi ganda,’’ tegasnya. Ia mengeaskan, bila terulang dua kali akan dibina oleh atasan langsungnya atau pimpinan OPD dan membuat berita acara pemeriksaan, untuk klarifikasi agar tidak terulang kembali. "Bila sudah diingatkan dua kali, maka akan dilakukan pembinaan oleh pimpinan dan sanksi dari OPD yang bersangkutan," ujarnya.