Admin
26 Juni 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk meminta pemerintah pusat memberikan dana bagi hasil (DBH) migas yang lebih. Hal ini menjadi dasar akibat dampak eksternalitas negatif ekploitasi minyak di Blok Cepu, seperti penurunan air tanah yang mencapai 30 meter di beberapa titik di Kecamatan Cepu. Sebab sejauh ini DBH yang diterima Blora tidak adil. Blora yang masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu mendapat DBH migas terendah di antara 7 kabupaten lain. Hanya karena status administrasi bahwa Blora tidak satu provinsi dengan posisi mulut sumur minyak yang berada di kabupaten Bojonegoro. Padahal ketimbang kabupaten lain, jarak Blora dengan posisi mulut sumur terdekat. Dibandingkan kabupaten lain seperti Tuban, Lamongan, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ngawi.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Blora, Puji Ariyanto menyebut jarak Kabupaten Blora dengan mulut sumur di Bojonegoro hanya 9,6 kilometer. Sangat dekat. Sehingga hal itu menimbulkan dampak buruk seperti terjadinya eksternalitas negatif. Di antaranya terjadi penurunan air tanah. Berdasarkan temuan lapangan di sekitar wilayah aliran Bengawan Solo, warga mulai kesulitan. Sebab terjadi penurunan air tanah. Yang mengharuskan mereka medalamkan sumur-sumur, dan menambah pipa-pipa untuk bisa mendapatkan air bersih. "Sejak ada Exxon kok begitu. Sebelumnya gak gitu. Jadi banyak warga di pinggiran Sungai Bengawan Solo yang mengaku terjadi penurunan air tanah," paparnya.
Dari beberapa warga yang disurvei, hasilnya mengejutkan. Sebab terjadi penurunan air tanah sampai 30 meter. Terhitung sejak adanya Exxon dan Pertamina yang melakukan ekploitasi di Blok Cepu yang dimulai pada 2005. "Mereka kan menggunakan air Bengawan Solo besar-besaran untuk injeksi mengeluarkan minyak," katanya. Dari situlah debit air Bengawan Solo mengalami penurunan. Dan berdampak ke warga sekitar. Lantaran, kemampuan untuk mengisi cekungan-cekungan di wilayah bantaran sungai, yang menjadi dasar ketersediaan air tanah berkurang.
Daerah yang alami penurunan sampai 30 meter itu yakni di Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan. Selain di Kecamatan Kradenan, penurunan air tanah juga terjadi di Kecamatan Kedungtuban dan Cepu yang juga dilalui aliran sungai Bengawan Solo dengan kedalaman bervariasi. "Yang kita sampaikan ke Bappenas kemarin itu, eksternalitas negatif. Di antaranya penurunan air tanah, kemudian dampak jalan, dan panjang perbatasan," ujarnya. "Wilayah kita yang berbatasan langsung 94 kilometer, bandingkan dengan Jombang yang hanya 3 kilometer. Namun DBH nya lebih banyak mereka," paparnya.
Data-data tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 Pasal 12, bisa digunakan untuk menjadi acuan penghitungan DBH Migas secara proposional berdasarkan tingkat eksternalitas negatif bagi kabupaten/kota yang berbatasan berdasarkan yang dialami daerah masing-masing. "Jadi selama 3 tahun ini dampak eksternalitas negatif tidak dijadikan acuan penghitungan. Blora hanya dapat alokasi dari prosentase 3 persen yang dibagi dengan 7 kabupaten sesuai UU HKPD 2022," paparnya. Pihaknya menjelaskan semua hal itu telah disampaikan ke Bappenas. Dan Bappenas akan menindaklanjuti dengan mempertemukan berbagai kementerian terkait untuk kembali memformulasikan DBH Migas. Agar sesuai dengan PP Nomor 37 tahun 2023.