Admin
24 Juni 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Aksi penyampaian aspirasi yang digelar ratusan sopir truk di Lapangan Kridosono Blora, Senin (23/6/2025), mendapat tanggapan langsung dari sejumlah pihak berwenang. Sekitar 200 truk dan 300 sopir dari Paguyuban Sopir Truk Blora ikut dalam aksi damai ini, dengan tuntutan utama menolak penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 dan 307 terkait pelanggaran Over Dimension dan Over Load (ODOL). Ketua DPRD Blora, Mustopa, yang hadir langsung dalam audiensi di lapangan menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut ke tingkat pusat. Ia menerima lima poin tuntutan sopir, termasuk permintaan penghentian operasi ODOL di Kabupaten Blora. “Tuntutan ini akan kami teruskan. Kami memahami keresahan para sopir dan berharap pemerintah pusat memberi ruang untuk revisi aturan agar lebih berpihak pada masyarakat bawah,” ujarnya di hadapan peserta aksi.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto memastikan bahwa unjuk rasa berjalan aman dan tanpa tindakan represif. Ia menegaskan tidak ada penilangan atau penghentian terhadap kendaraan peserta aksi, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga suasana kondusif. “Pengamanan unjuk rasa ODOL oleh Polri berjalan aman dan lancar. Tidak ada penilangan terhadap driver truk yg terindikasi melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading, serta tidak ada penghentian kendaraan truk,” paparnya. Dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Blora juga hadir dalam audiensi, meskipun tidak memberikan pernyataan resmi kepada media. Keikutsertaan Dishub menjadi sinyal bahwa tuntutan para sopir akan dibahas bersama dalam lingkup pemerintahan daerah. Aksi ini berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian dan menjadi bagian dari gelombang aspirasi sopir truk di sejumlah daerah di Jawa Tengah yang menolak pemberlakuan sanksi berat bagi pelanggaran ODOL. Paguyuban juga menyatakan siap menggelar aksi lanjutan jika regulasi tersebut tidak ditinjau ulang.