Admin
24 Juni 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Ketua DPRD Kabupaten Blora siap mengawal aspirasi paguyuban sopir truk di Blora. Untuk merevisi aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang tertuang dalam UU nomor 22 Tahun 2009. Terutama pada pasal 277 dan 307. Pantauan di lapangan, sopir truk mulai memadati lapangan Kridosono sejak pukul 09.30. Berlahan jumlah mereka terus bertambah. Truk terparkir dengan rapi. Pada badan dan kepala truk dilengkapi poster-poster. Dengan tulisan bermacam-macam. Seperti "Cabut UU ODOL, Sopir bukan kriminal. Golek duit turahan 200 AE angele eram. Kok ijek resikone dipenjara". "Odol disikat, koruptor diangkat". "Sopir dipenjara, koruptor dipelihara" dan lainnya. Sekitar pukul 10.30, koordinator aksi Kemudian mulai berorasi. Di atas truk terbuka.
Turut hadir Kapolres Blora AKBP Wawan Andi, Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa hingga Disbub. Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa yang membaur di tengah ratusan sopir itu menyampaikan pihaknya akan meneruskan aspirasi dari paguyuban sopir truk kepada pemerintah pusat. Sebab hal tersebut wewenang pusat. "Mudah-mudahan ketika sudah ada demo di berbagai daerah, biasanya insyaallah akan dikaji kembali," tuturnya. Ia menjelaskan UU yang dipersoalkan sopir truk itu sudah jadi. Sehingga satu-satunya solusi yakni dikaji atau direvisi kembali oleh pemerintah pusat dan DPR RI. "Akan kita sampaikan. Semoga bisa direvisi. Dan berpihak pada kepentingan sopir seluruh Indonesia," bebernya.
Pihaknya menyadari penerapan UU tersebut memang memberatkan sopir. Ia mencontohkan sopir biasanya bisa memuat 10 ton jagung. Namun ketika dibatasi hanya 4 ton saja dengan ongkos sama, maka sopir dan pengusaha dirugikan. "Mudah-mudahan pemerintah pusat ada solusi. Sehingga bisa diterima sopir-sopir seluruh Indonesia. Akan kita kawal," tegasnya. Koordinator aksi Sueb menyampaikan lima tuntutan itu di antaranya, meminta penghentian operasi ODOL di seluruh Blora. Kemudian meminta pemerintah merevisi UU 22 tahun 2009. Terutama pada pasal 277 dan 307. Sebab pada pasal 307 memuat ancaman pidana bagi sopir truk yang melanggar ODOL. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). "Kami berharap aspirasi disampaikan pemerintah pusat," ujarnya. Kemudian tuntutan ketiga meminta adanya pemberantasan premanisme dan pungli di kabupaten Blora. Keempat perlindungan hukum kepada sopir di seluruh kabupaten Blora. "Kelima kesetaraan perlakuan hukum di Blora," tambahnya.