Admin
24 Juni 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Aliansi supir truk seluruh Kabupaten Blora berkumpul di Lapangan Kridosono Blora. Terdapat sekitar 400 truk memenuhi lapangan untuk menunjukkan sikap protes terkait aturan ODOL. Pantauan di lapangan, sopir truk mulai memadati lapangan Kridosono sejak pukul 09.30. Perlahan jumlah mereka terus bertambah. Truk terparkir dengan rapi. Pada badan dan kepala truk dilengkapi poster-poster kritik kepada pemerintah. Sekitar pukul 10.30, koordinator aksi kemudian mulai berorasi di atas truk terbuka. Turut hadir Kapolres, ketua DPRD, hingga Dishub.
Setelah berorasi diakhiri dengan tandatangan semua pihak. Yang isinya poin-poin tuntutan sopir truk. Korlap supir truk, Ahmad Sueb mengatakan bahwa datangnya supir-supir truk di lapangan Kridosono tersebut merupakan aksi protes adanya kebijakan tentang pelanggaran ODOL pada kendaraan, terkhusus angkutan barang truk. "Teman-teman di sini menuntut kepada pemerintah bisa merevisi kembali tentang kebijakan tersebut karena memberatkan supir," jelasnya saat ditemui di lokasi, Senin (23/6/2025).
Pihaknya juga menyoroti adanya aturan denda dan hukuman pidana pada kendaraan ODOL, denda dan pidana tersebut dirasa memberatkan supir truk. "Peraturannya ada denda sekitar 24 juta untuk over dimension dan juga untuk pidana paling enggak 1 tahun. Untuk over loading melebihi kapasitas muatan itu dapat pidana 2 bulan, paling enggak denda 500 ribu. Itu sangat memberatkan kita," jelasnya. Lebih lanjut, Sueb menuntut agar pemerintah peduli dengan nasib supir. Dia juga berharap adanya sosialisasi dari pemerintah kepada supir tentang peraturan tersebut. "Kita kawal sampai undang-undang direvisi kembali. Kalau belum bisa direvisi kembali kita akan demo lebih besar lagi. Ini yang hadir sekitar 400 armada," jelasnya.
Tuntutan Supir Truk
Para supir truk menyampaikan 6 tuntutan dan kemudian disepakati bersama.
1. Hentikan operasi Over Dimension and Over Load (ODOL) di seluruh wilayah Kabupaten Blora.
2. Menyampaikan aspirasi bahwa kami menolak UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 277 untuk pelanggaran over dimention dan pasal 307 untuk pelanggaran over loading ke pemerintah pusat agar mengkaji merevisi kembali.
3. Berantas premanisme dan pungli di wilayah Kabupetan Blora.
4. Perlindungan hukum kepada supir di wilayah Kabupaten Blora.
5. Kesetaraan perlakuan hukum di wilayah Kabupaten Blora.
6. Regulasi untuk tarif angkutan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa mengatakan pihaknya bakal menyampaikan aspirasi dari supir-supir truk kepada DPR RI. "Demo dari persatuan supir seluruh Kabupaten Blora ada beberapa tuntutan yang dirasa itu memberatkan para supir. Ini nanti akan kita kirim ke pemerintah pusat ya, tuntutan-tuntutan ini diantaranya kaitannya dengan ODOL ya, overload, muatan, dll. Mudah-mudahan nanti bisa tersalurkan ke pemerintah pusat," jelasnya.