Admin
23 Juni 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan kelanjutan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) gelombang dua, meski menghadapi keterbatasan anggaran. Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati menyampaikan kebijakan RPL ini diambil untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi perangkat desa dan penggiat desa. “Untuk program RPL gelombang dua, insya Allah dengan kebijakan Pak Bupati akan berlanjut,” tegas Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati, dalam keterangannya, Jumat kemarin, 20/6/2025. Menurut Yayuk, program RPL bertujuan memfasilitasi peserta untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana. “Diharapkan peminat RPL gelombang dua lebih banyak, sehingga penggiat desa bisa kuliah dan SDM mereka meningkat. Jika SDM baik, pelaksanaan tugas juga lebih optimal,” ujarnya. Namun demikian, kata Yayuk regulasi pendukung RPL masih dalam proses penyempurnaan. Saat ini, Pemkab Blora sedang membahas Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kementerian Desa (Kemendes) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Sementara itu, dasar hukumnya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023, yang akan disesuaikan berdasarkan evaluasi gelombang pertama. Yayuk mengakui adanya penyesuaian anggaran yang memengaruhi subsidi uang kuliah karena terbatasnya anggaran. “Subsidi mungkin turun, tapi kami harap minat tetap tinggi atau bahkan naik,” tandasnya.