Admin
17 Juni 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Sebanyak 21.632 warga Blora yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan BPJS Kesehatan. Peserta non aktif itu lantaran perubahan sistem dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Meski begitu, Pemkab Blora siap melayani jika ada warga yang meminta pelayanan kesehatan. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi menjelaskan, 21.632 peserta dinonaktifkan usai pembaruan dan peralihan sistem dari DTKS ke DTSEN.
Sehingga, data warga yang terdaftar JKN awalnya 374.877 berubah menjadi 353.247 jiwa. ’’Dinonaktifkan karena DTSEN, sistemnya lebih dinamis dan selalu diperbarui,” ungkapnya. Pembaruan tersebut terjadi, lanjutnya karena alasan kematian, kelahiran atau perpindahan domisili.
Warga yang tidak layak menerima JKN terdaftar atau warga layak tapi tidak terdaftar. Perubahan tersebut mempengaruhi akurasi data. ’’Kami sarankan untuk warga selalu monitor aplikasi cek Bansos, warga bisa menyanggah atau mengusulkan perubahan jika tidak sesuai,” ujarnya.
Meski demikian, Luluk menegaskan, Pemkab Blora siap membantu pelayanan kesehatan warga yang kepesertaan BPJS dinonaktifkan. ’’Kami siap membantu warga yang mengalami kendala pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora Edi Widayat menerangkan, pihaknya memastikan memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Blora. Selain itu, mendorong warga yang mampu secara finansial untuk mendaftarkan BPJS dan membayar iuran secara mandiri. Sementara, warga miskin dikaver melalui anggaran dari pusat maupun daerah.