Admin
17 Juni 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Polres Blora menggerebek empat warung yang jual miras oplosan dan minuman beralkohol lainnya. Dari penggrebekan itu disita sejumlah barang bukti. Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo menyebut penggrebekan itu dipimpin Satresnarkoba Polres Blora untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba, minuman keras (miras) beralkohol, dan miras oplosan di wilayah Kecamatan Todanan. "Dari operasi itu berhasil menyita puluhan botol minuman beralkohol dan oplosan dari sejumlah warung dan kafe," paparnya. Razia menyasar empat lokasi, yakni warung milik Wahyudi di Desa Padas, warung Wantono di Desa Todanan, kafe milik Apriana Dwi Mulyani di Desa Gunungpati, dan kafe milik Pria Agus di Desa Todanan. "Petugas menyita berbagai jenis miras beralkohol dan oplosan, termasuk arak, bir Bintang, bir Singaraja, anggur merah, bir Prost, anggur putih, dan bir hitam Guinness," ujarnya. Barang bukti dari Wahyudi mencakup arak, anggur merah, bir Bintang, dan bir Guinness. Dari Wantono, petugas mengamankan bir Prost dan anggur merah. Sementara itu, dari Apriana disita arak putih, bir Singaraja, anggur putih, dan bir Guinness. Dari Pria Agus, petugas menyita bir Singaraja. "Seluruh barang bukti, termasuk miras oplosan, telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya. Tindakan tegas diambil dengan menyita barang bukti dan membuat surat tanda penerimaan (STP). Para pemilik barang bukti diperiksa, dan administrasi kegiatan dilengkapi untuk dilaporkan kepada pimpinan. "Operasi ini menegaskan komitmen Polres Blora untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukumnya," bebernya. Masyarakat diminta mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, miras beralkohol, atau miras oplosan yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan.