Admin
11 Juni 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pasangan suami istri asal Desa Mojowetan, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, menjadi korban penipuan pembelian tanah kavling di kawasan Pulo Megah Asri. Pelaku penipuan diketahui bernama Susilo Bayu Irawan, warga Desa Tanjung, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Ia mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut, namun belakangan diketahui tidak memiliki hak atas tanah yang ditawarkan.
Lilik Sugianto, istri dari korban, menjelaskan bahwa penipuan bermula saat dirinya melihat brosur penawaran kavling di kawasan Pulo Megah Asri. Setelah suaminya pulang dari cuti kerja, mereka sepakat untuk membeli tiga kavling. Mereka pun menghubungi pengelola dan menyetujui pembelian dengan uang muka sebesar Rp 100 juta. Sisa pembayaran disepakati akan dicicil selama satu tahun.
“Setelah melakukan akad jual beli di hadapan notaris, pihak Susilo menjanjikan sertifikat akan diterbitkan atas nama kami setelah pelunasan. Namun, setelah itu kami tidak mendapat kabar lagi. Hingga saat ini, sertifikat belum juga keluar,” ujar Lilik, Selasa (4/6).
Tak hanya mereka, lanjut Lilik, ada korban lain bernama Muslimin, warga Mojowetan, yang bahkan telah menyetorkan uang sebesar Rp260 juta. Muslimin telah melaporkan kasus ini ke Polres Blora. Para korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga berharap hak atas tanah yang telah dibayar dapat dipulihkan. Masyarakat sekitar turut berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.