Admin
10 Juni 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Sembilan desa di Kabupaten Blora saat ini menghadapi kekosongan kepemimpinan definitif di pucuk pemerintahan desa. Sementara, rencana pilkades pemilihan antar waktu (PAW) masih belum bisa dilakukan. Karena belum keluar peraturan pemerintah (PP) baru dan moratorium pilkades dicabut.
Adapun jabatan kepala desa yang kosong meliputi Desa Ngapus, Kecamatan Japah; Desa Kalinanas, Desa Ngiyono, Kecamatan Japah; Desa Berbak, Kecamatan Ngawen; Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo; Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan; Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo.
Lalu, Desa Nglebur, Kecamatan Jiken dan Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Yayuk Windrati mengungkapkan, berdasar data dihimpun, kesembilan desa yang kursinya kosong tersebut tersebar di tujuh kecamatan. Terbanyak berada di Kecamatan Japah.
’’Tiga kursi kades di Kecamatan Japah saat ini belum terisi kades definitif,” ungkapnya. Yayuk mengatakan, saat ini pengisian kades definitif belum bisa dilakukan. Hal tersebut dikarenakan menunggu regulasi yang memperbolehkan PAW kades diperbolehkan.
’’Menunggu PP keluar atau moratorium pilkades dicabut,” katanya. Ia menambahkan, kursi kades di sembilan desa yang masih kosong telah diminta untuk bersiap jika nanti peraturan tersebut keluar.
’’Desa sudah kami informasikan pada perencanaan 2025, apabila sudah ada regulasi tinggal menjalankan saja,” terangnya. Pihaknya terus memantau dan mengupayakan agar kekosongan yang terjadi tidak menghambat pelayanan publik dan jalannya roda pemerintahan desa.
Kekosongan diisi Penjabat (Pj) Kades. Lebih lanjut, penunjukkan Pj Kades dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.