Admin
05 Juni 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Sebanyak 36 hektare lahan hutan di Kabupaten Blora tunggu sertifikat lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan (KLHK). Lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan itu didominasi permukiman warga dan lahan umum.
Kapala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi daerah (Bapperida) Blora Mahbub Junaidi mengungkapkan, pameran mengajukan 36 hektar kepada Kementerian LHK melalui PPTPKH (Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan).
“Tahap pertama, sudah di Kementerian tinggal menunggu persetujuan," terangnya.
Mahbub memaparkan, 36 hektar lahan hutan yang telah disetujui itu tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Blora. Lalu, setelah muncul persetujuan Menteri LHK maka masyarakat dapat mensertifikatkan lahan yang diajukan sebagai hak milik.
"Nanti disertifikatkan melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agararia), yang menangani Dinrumkimhub," ujarnya. Lebih lanjut, 36 hektare tersebut didominasi oleh perumahan warga dan lahan umum yang nantinya menjadi lahan desa. Untuk jalanan yang menghubungkan ke rumah warga masih belum disetujui.
"Mayoritas perumahan warga (seluas petak rumah), lalu ada lapangan dan makam. Kalau untuk jalan di perumahan (kawasan hutan) belum ada yang disetujui," katanya.
Ditambahkan, setelah tahap satu selesai, tahap kedua bakal dilakukan pengajuan ulang.
Dikarenakan pengajuan tahap pertama telah dilakukan pada tahun 2022, lalu verifikasi dilakukan pada tahun 2024. "PPTPKH tahap ke dua masih pengumpulan berkas, direncanakan tahun ini. Tapi ini fokus pada penyelesaian tahap satu," tandasnya. (luk/bgs)