Admin
28 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Senyum merekah tampak menghiasi wajah Sukirawati (41), setelah motor kesayangannya bisa ditemukan kembali. Warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, itu menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Motornya hilang saat diparkir di halaman rumah, dalam keadaan tidak dikunci setang, pada 21 April 2025, sekira pukul 05.00 WIB. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah menindaklanjuti laporan itu, polisi berhasil meringkus pelaku curanmor tersebut. Adapun tersangka sindikat curanmor itu, di antaranya warga Desa Genjahan, Kecamatan Jiken, KS (31), ACM (22) dan MAD (25), warga Desa Tulungagung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Tersangka KS berperan sebagai pelaku pencurian. Sementara tersangka ACM dan MAD, berperan sebagai penadah hasil curian. Selain meringkus para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan motor hasil curian dari tangan pelaku. Kemudian, secara simbolis motor diserahkan kembali ke korban curanmor di Mapolres Blora, Senin (26/5/2025). Sukirawati merasa senang motor Vario warna merah tahun 2014 miliknya bisa kembali ke tangannya. "Alhamdulillah masih utuh. Masih kembali seperti semula. Nggak ada yang rusak," jelasnya, saat ditemui di sela-sela penyerahan motor di Mapolres Blora, Senin (26/5/2025). Menariknya ada beberapa bagian motor yang diperbaiki dan diganti oleh pelaku pencurian pada motor milik Sukirawati. "Malah ada yang ditambahi, ini spionnya baru, sama ini tempat kuncinya juga baru. sama platnya. Platnya udah diganti," jelasnya. Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci setang kendaraan bermotornya. Untuk mencegah aksi pencurian. "Kami mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan, mohon untuk dikunci setang. Terlebih syukur-syukur bisa ditambahkan kunci tambahan, kunci pengaman tambahan untuk menghindari aksi-aksi curanmor yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Blora," paparnya.