Admin
28 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor meresahkan warga masyarakat Blora, Jawa Tengah. Aparat kepolisian Polres Blora menangkap tiga orang pencuri dan penadah sepeda motor matic. Selama dua bulan beraksi, mereka telah menggasak 10 sepeda motor di 10 lokasi berbeda. Berdasarkan pengakuan tersangka, alasan mereka nekat mencuri sepeda motor jenis matic adalah karena masalah ekonomi. "Motif pelaku informasi yang dari keterangan tersangka memiliki banyak utang. Jadi masalah ekonomi, masalah keuangan," ucap Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025). "Ini kalau dari TKP-nya dilakukan dari bulan April sama Mei," jelas dia menambahkan. Wawan menjelaskan motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah yang merupakan warga Bojonegoro, Jawa Timur. "Dijual ke pelaku yang Bojonegoro itu," terang dia. Sebelumnya diberitakan, pencuri sepeda motor berinisial KS (31) bersama dua penadah berinisial AJF (22) dan MAD (25) ditangkap pihak kepolisian karena telah mencuri dan menampung hasil curian di banyak tempat selama dua bulan belakangan ini. Pencuri yang tinggal di Desa Genjahan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora itu telah beraksi di sepuluh tempat selama April dan Mei tahun ini. Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya. Peristiwa pencurian sepeda motor bermula pada saat korban memarkirkan motor di halaman rumahnya yang berada di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, pada Minggu, 20 April 2025 lalu. Kondisi sepeda motor tidak dikunci setang dan STNK berada di dalam jok motor tersebut. Setelah itu, korban pergi ke Cepu dan kembali ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB. Sepeda motor tersebut masih berada di halaman rumah dan korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. "Sekira pukul 05.00 WIB korban bangun dan keluar rumah melihat sepeda motornya telah hilang, tidak ada dalam halaman rumah sehingga korban bersama ketua RT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora Kota," ucap Wawan saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025). Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta. Setelah adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Selain itu, selama beberapa bulan belakangan ini, masyarakat Blora juga diresahkan dengan banyaknya aksi pencurian sepeda motor. Dalam ungkap kasus di Mapolres Blora tersebut, polisi menghadirkan ketiga pelaku yang kompak memakai kaus tahanan berwarna biru serta sejumlah barang bukti. Wawan menerangkan barang bukti yang disita polisi dari tersangka KS antara lain satu buah kunci leter Y, dua buah mata kunci, satu buah kunci pas ukuran 10 dan 12, satu buah tas punggung, serta satu buah ponsel warna hitam. Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari tersangka AJF dan MAD yaitu dua buah ponsel. Seusai menangkap para pelaku, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan terkait adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. "Dari tiga tersangka dikembangkan ternyata para tersangka ini melakukan perbuatan curanmor di empat kecamatan yang ada di Blora," ujar Wawan. Wawan merinci sepuluh lokasi pencurian sepeda motor (curanmor) selama dua bulan belakangan ini terjadi di Kecamatan Blora, Kecamatan Jepon, Kecamatan Jiken, dan Kecamatan Cepu. Untuk lokasi di Kecamatan Blora, pada tanggal 21 April 2025 pelaku menggasak sepeda motor Honda Beat di Makam Sunan Pojok dan pada tanggal 20 April 2025 menggasak sepeda motor Honda Vario di Kelurahan Kedungjenar. "Kedua, di wilayah Kecamatan Jepon, ini ada tiga TKP," kata dia. Tiga lokasi pencurian tersebut terjadi pada 23 April 2025 di Dukuh Kidangan, Kelurahan Jepon, pelaku menggasak sepeda motor Honda Beat, kemudian pada 25 April 2025 di Desa Palon, dengan menggasak sepeda motor Honda Beat, serta pada 17 Mei 2025 di Desa Kemiri dengan menggasak sepeda motor Honda Beat. "Yang ketiga di wilayah Kecamatan Jiken. Ini ada tiga TKP juga," kata dia. Kejadian pertama pada 23 April 2025 di Desa Genjahan, pelaku menggasak sepeda motor Honda Beat. Selanjutnya, pada 25 April 2025 di halaman masjid Desa Genjahan, pelaku menggasak sepeda motor Honda Vario. Serta pada 30 April 2025 di Dukuh Klampok, Desa Genjahan, pelaku juga menggasak sepeda motor Honda Beat. "Yang keempat di wilayah Kecamatan Cepu, ini tersangka melakukan aksinya di dua TKP," terang dia. Lokasi pertama pada 5 Mei 2025 di halaman Indomaret, Kelurahan Cepu, pelaku menggasak sepeda motor Honda Vario dan pada 11 Mei 2025 di halaman sebuah salon di Kelurahan Balun, pelaku menggasak sepeda motor Honda Vario. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pencuri berinisial KS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana sekitar tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk penadah berinisial AJF dan MAD dijerat dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 556 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.