Admin
28 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Proses hukum laka maut yang menewaskan lima penumpangnya dari Bojonegoro dan Cepu, Kabupaten Blora berlanjut. Heri Purwanto, 40, sopir Elf nopol S 7338 AA dalam laka maut di Tawangmangu pada 17 Mei telah ditetapkan tersangka oleh Polres Karanganyar. ”Yang bersangkutan (sopir) kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan barang bukti di lokasi kejadian,” kata Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto. Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan lima orang penumpangnya termasuk balita meninggal dunia. ”Dengan demikian, HP terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta akibat kelalaiannya yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah penumpang mengalami luka berat,” ungkapnya. Brian Arnan, anak salah satu korban meninggal Sri Muryani mengungkapkan, bahwa sopir sempat meminta maaf padanya dan keluarga korban lainnya setelah peristiwa tersebut. ‘’Sopir sempat ke rumah untuk meminta maaf,’’ ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 ibu-ibu dan dua anak menjadi penumpang Elf nopol S 7338 AA terlibat kecelakaan tunggal di Tawangmangu. Perkumpulan ibu-ibu arisan asal Desa/Kecamatan Padangan, dan Cepu, Blora tersebut, bakal berekreasi di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Nahas, elf yang dikemudikan Heri Purwanto mengalami laka maut saat melintasi jalur curam turut Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar. Bahkan, lima orang dari total 16 penumpang meninggal dunia di tempat kejadian.