Admin
28 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Tarif retribusi pasar dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 memicu polemik di kalangan pedagang pasar. Mereka merasa keberatan dan meminta relaksasi. Menyikapi hal itu, Bupati Blora Arief Rohman telah mendengar keluhan dari pedagang pasar. Retribusi pasar itu ditetapkan sesuai Perda untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, ia belum bisa memberikan keputusan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora. “Untuk keluhan itu akan segera kami tindak lanjut. Tapi menunggu keputusan rapat dengan DPRD dulu. Secepatnya akan kami diskusikan bersama,” ucapnya. Terpisah, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DindagkopUKM) Margo Yuwono mengaku belum ada rapat tindak lanjut dengan DPRD Blora dan dinas terkait. Pihaknya masih menerapkan tarif sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2023. “Sebenarnya kami tidak menaikkan tarif retribusi, namun menurut pedagang pasar naik," ujarnya. "Soalnya, 2024 lalu itu ada pemberian relaksasi dari Bupati Blora Arief Rohman hampir setengah tarif,” ucapnya. Margo menjelaskan, untuk tarif kios dengan hitungan meter persegi itu Rp 600. Jika rata-rata per hari membayar Rp 7.200. Untuk satu bulan sekitar Rp 216 ribu dan satu tahun itu pedagang harus membayar Rp 2.590,000. “Sedangkan untuk los dengan ukuran rata rata 2x2 meter tarif Rp 500 rupiah per hari. Dalam satu hari Rp 2 ribu dan Rp 60 ribu dalam pembayaran sebulan. Jika pedagang membayar tahunan maka dikenakan Rp 720 ribu,” jelasnya.