BERITA

gambar

Detik-detik 3 Pemeras Anggota TNI Ditangkap di Blora, Minta Uang Rp10 Juta untuk Take Down Berita

  Admin

  27 Mei 2025

  KEJAKSAAN NEGERI BLORA

Tiga pelaku pemerasan asal Kota Semarang yang diduga menyaru menjadi wartawan ini terjebak dari perangkap yang telah direncanakan pihak pelapor dengan pihak kepolisian dari Polres Blora. Tiga pelaku kasus pemerasan ini pun akhirnya bisa dibekuk petugas Satreskrim Polres Blora. Ketiga pelaku itu di antaranya dua laki-laki JS (55) dan FAP (42) serta seorang perempuan SY (45). Ketiganya ditangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora pada Kamis (22/5/2025), sekira pukul 19.56. Mereka merupakan warga Kota Semarang. Untuk korban pemerasan atau pelapor merupakan anggota TNI. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (22/5/2025) sekira pukul 11.26. Saat itu pelapor mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal (tersangka JS) yang mengirimkan link berita, yang telah di-upload melalui media Portal Indonesia. "Karena berita dalam link tersebut tidak benar, pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan atas tuduhan dari berita tersebut," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (26/5/2025). Lebih lanjut, AKBP Wawan menjelaskan, isi dari link berita tersebut membahas terkait bisnis solar ilegal. Korban dituduh terlibat dalam bisnis tersebut. "Kami sudah klarifikasi ke korban, bahwa isi dari berita tersebut tidak benar. Untuk pekerjaan korban ini adalah TNI," ujarnya.

Selanjutnya pelapor meminta tolong kepada seseorang untuk menghubungi nomor WhatsApp tersebut, kemudian diajak bertemu di Blora dan menanyakan maksud serta tujuan meng-upload berita tersebut ke publik. "Saat tersangka JS diminta untuk men-take down berita tersebut, orang suruhan pelapor justru dimintai uang sebesar Rp10 juta. Karena pelapor merasa telah diperas, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora," jelasnya. Setelah itu, pelapor meminta orang suruhannya untuk menyerahkan uang Rp4 juta secara tunai kepada saudara JS, di salah satu rumah makan di Blora. "Sehingga pada saat uang tersebut diserahkan kepada JS, FAP, dan SY, pelapor menghubungi anggota Polres Blora untuk membantu menangkap orang yang melakukan pemerasan tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan, modus para tersangka dalam pemerasan yakni dengan membuat berita yang bertujuan untuk diviralkan. "Setelah berita diupload atau dishare melalui media online, tersangka akan mengirimkan link berita kepada korbannya guna dimintai uang dan diperas. Jika tidak mau memberikan uang, korban diancam kalau beritanya akan disebarluaskan serta diviralkan melalui media online," jelasnya. Berdasarkan hasil pengembangan, para tersangka pernah beraksi dengan modus serupa di Kabupaten Temanggung. "Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara ," jelasnya. AKBP Wawan mengimbau bagi masyarakat Blora jika menemukan adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan untuk segera melapor. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dari warga. "Apabila ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan, intimidasi, pengancaman, agar berani melapor, pasti kami tindaklanjuti," paparnya.

Activity Logs

There are 2 new tasks for you in “AirPlus Mobile APp” project:
Added at 4:23 PM by
img
Meeting with customer
Application Design
img
img
A
In Progress
View
Project Delivery Preparation
CRM System Development
img
B
Completed
View
Invitation for crafting engaging designs that speak human workshop
Sent at 4:23 PM by
img
Task #45890 merged with #45890 in “Ads Pro Admin Dashboard project:
Initiated at 4:23 PM by
img
3 new application design concepts added:
Created at 4:23 PM by
img
New case #67890 is assigned to you in Multi-platform Database Design project
Added at 4:23 PM by
Alice Tan
You have received a new order:
Placed at 5:05 AM by
img
New order #67890 is placed for Workshow Planning & Budget Estimation
Placed at 4:23 PM by
Jimmy Bold