Admin
27 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Polisi meringkus tiga tersangka sindikat pencurian motor (curanmor) di wilayah Blora. Ketiga tersangka itu, di antaranya warga Desa Genjahan, Kecamatan Jiken, KS (31), ACM (22) dan MAD (25), warga Desa Tulungagung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Tersangka KS berperan sebagai pelaku pencurian. Sementara tersangka ACM dan MAD, berperan sebagai penadah hasil curian. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan para tersangka telah mencuri 10 motor, di 10 TKP yang berbeda, tersebar di empat Kecamatan di Kabupaten Blora. "Para tersangka sudah beraksi di 10 TKP, di empat kecamatan di Blora. Mereka beraksi selama 2 bulan, April sampai Mei 2025," jelasnya, saat konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (26/5/2025). Lebih lanjut, AKBP Wawan menjelaskan, empat kecamatan itu ada di Kecamatan Blora, Kecamatan Jepon, Kecamatan Jiken, dan Kecamatan Cepu. Adapun motif para pelaku melakukan pencurian karena dari pengakuan pelaku memiliki banyak utang. "Motifnya, informasi dari keterangan tersangka mereka ini memiliki banyak utang. Jadi masalah ekonomi, masalah keuangan pribadi. Uang hasil penjualan motor curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya. Adapun untuk barang bukti yang diamankan, yakni motor hasil curian, dan beberapa alat yang digunakan para tersangka untuk melakukan pencurian. AKBP Wawan menegaskan tersangka KS, dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. "Sementara untuk tersangka ACM dan MAS, selaku penadah kami jerat dengan pasal 480 KUHP, tentang penadahan," jelasnya. AKBP Wawan mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci setang kendaraan bermotornya. Untuk mencegah aksi pencurian. "Kami mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan, mohon untuk dikunci setang. Terlebih syukur-syukur bisa ditambahkan kunci tambahan, kunci pengaman tambahan untuk menghindari aksi-aksi curanmor yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Blora," paparnya.