Admin
27 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sepuluh lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Blora. Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap setelah menjalankan aksi selama April hingga Mei 2025. Ketiganya diketahui menjalankan kejahatan di empat kecamatan, yakni Blora Kota, Jepon, Jiken, dan Cepu. “Para pelaku beraksi di sepuluh TKP di empat kecamatan. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kita berhasil mengamankan mereka berikut barang bukti sepuluh unit sepeda motor,” ujar AKBP Wawan dalam konferensi pers, Sabtu (24/5).
Ketiga pelaku yang diamankan adalah KS (31), warga Desa Genjahan, Kecamatan Jiken, Blora. Sementara dua pelaku lainnya adalah AJF (22) dan MAD (25), keduanya berasal dari Desa Tulungagung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dua nama terakhir berperan sebagai penadah hasil curian.
Polisi membeberkan secara rinci lokasi-lokasi pencurian. Di wilayah Blora Kota, motor dicuri dari area sekitar Makam Sunan Pojok, dengan satu unit sepeda motor Honda Beat putih sebagai target. Di Kecamatan Jepon, tiga lokasi menjadi sasaran pelaku: Dukuh Kidangan, Desa Palon, dan Desa Kemiri. Ketiga titik ini kehilangan masing-masing satu unit Honda Beat. “Di Kecamatan Jiken, aksi pencurian terjadi di halaman masjid Desa Genjahan, salah satu rumah warga di desa yang sama, serta di Desa Klampok. Barang curian berupa Honda Vario dan Beat,” jelas Kapolres. Sementara di Kecamatan Cepu, pelaku menyasar dua lokasi, yakni halaman minimarket di Desa Ngareng dan area pemukiman di Kelurahan Balun. Dari lokasi ini, motor yang digondol adalah Honda Vario.
Selain sepuluh motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan tersangka, di antaranya satu jaket, tas merek Adidas, sepasang sepatu, satu kunci letter Y, kunci pas ukuran 10/12, serta beberapa unit ponsel, termasuk Xiaomi, iPhone 11 Pro, dan Samsung Galaxy A13. “Barang bukti motor akan segera kami kembalikan kepada pemiliknya. Warga yang merasa kehilangan bisa mengambil motornya dengan menunjukkan BPKB asli,” kata AKBP Wawan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 junto Pasal 556 KUHP terkait tindak pidana penadahan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Blora dalam menekan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kapolres pun mengimbau warga untuk lebih waspada dan memperketat keamanan kendaraan, terutama di area publik yang minim pengawasan.