Admin
26 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Polres Blora meringkus tiga wartawan gadungan yang sedang melakukan aksi pemerasan di salah satu rumah makan di Kecamatan Blora. Tiga pelaku itu ialah, JS, 55; FAP, 42; dan S, 45. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan memaksa pelapor menyerahkan uang terkait pemberitaan di media sosial.
Kejadian berawal ketika saksi DW, 38, dan MNR, 31, menemui ketiga pelaku di Rumah Makan atas janji sebelumnya. Ketiga pelaku, yang mengaku sebagai wartawan, meminta uang sejumlah uang terkait pemberitaan yang diunggah di media sosial pada 22 Mei 2025.
"Komunikasi awal dilakukan melalui WhatsApp, di mana JS meminta bayaran terkait pemberitaan tersebut,’’ ungkap Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo. Ia menjelaskan, saksi telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
Saat transaksi berlangsung, petugas dari Polres Blora mengamankan ketiga pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut. ‘’Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sejumlah uang. Namun jumlahnya masih kami selidiki,’’ ungkapnya.
AKP Gembong mengatakan, beberapa barang bukti berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut. ‘’Kasus ini disangkakan berdasar pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,’’ ujarnya.
Ia akui pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain. Untuk diketahui, ketiga pelaku kini ditahan di Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut. ‘’ Sementara, penyelidikan masih berlangsung guna memastikan keadilan bagi korban,’’ tandasnya.