BERITA

gambar

Mengaku Wartawan, Tiga Preman Pelaku Pemerasan Diringkus Polisi di Blora

  Admin

  26 Mei 2025

  KEJAKSAAN NEGERI BLORA

Tiga pria yang diduga melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Ketiganya ditangkap saat melakukan transaksi uang dengan korban di sebuah rumah makan di Kecamatan Blora, Kamis malam (22/5), sekitar pukul 19.56 WIB. Para pelaku berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45). Mereka diduga memanfaatkan kedok sebagai jurnalis untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang, dengan dalih terkait pemberitaan yang sudah diunggah di media sosial. Kejadian bermula saat dua warga, DW (38) dan MNR (31), memenuhi janji pertemuan dengan para pelaku di lokasi penangkapan. Dalam pertemuan itu, ketiganya menuntut sejumlah uang atas unggahan pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu. Sebelumnya, komunikasi telah terjalin melalui aplikasi WhatsApp, di mana JS diduga menjadi pihak yang meminta "uang damai" terkait konten yang sudah dipublikasikan. "DW menyerahkan uang tersebut kepada FAP. Namun saat transaksi berlangsung, petugas kami langsung mengamankan ketiga pelaku," terang Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong. Dalam operasi penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik pemerasan. Meski demikian, AKP Gembong belum merinci total kerugian yang dialami korban. “Yang jelas, korban mengalami kerugian materi. Barang bukti juga sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan,” jelasnya. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku diketahui tidak memiliki identitas resmi sebagai wartawan dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Hal ini memperkuat dugaan bahwa profesi jurnalis hanya dijadikan kedok untuk melancarkan aksi kriminal mereka. “Satreskrim Polres Blora masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas AKP Gembong. Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan demi keuntungan pribadi atau pihak lain. Kasus ini menjadi peringatan serius atas maraknya oknum yang mencatut profesi wartawan demi kepentingan pribadi. Polres Blora memastikan akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang berkedok pers. “Komitmen kami jelas: menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari segala bentuk tindakan kriminal,” tutup AKP Gembong.

Activity Logs

There are 2 new tasks for you in “AirPlus Mobile APp” project:
Added at 4:23 PM by
img
Meeting with customer
Application Design
img
img
A
In Progress
View
Project Delivery Preparation
CRM System Development
img
B
Completed
View
Invitation for crafting engaging designs that speak human workshop
Sent at 4:23 PM by
img
Task #45890 merged with #45890 in “Ads Pro Admin Dashboard project:
Initiated at 4:23 PM by
img
3 new application design concepts added:
Created at 4:23 PM by
img
New case #67890 is assigned to you in Multi-platform Database Design project
Added at 4:23 PM by
Alice Tan
You have received a new order:
Placed at 5:05 AM by
img
New order #67890 is placed for Workshow Planning & Budget Estimation
Placed at 4:23 PM by
Jimmy Bold