Admin
25 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Ketua Majelis Pengurus Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Blora Munaji resmi ditahan Polda Jateng, Sabtu (17/5). Diketahui, dari pernyataan pihak kepolisian, pria yang akrab disapa Mbah Mun itu ternyata seorang residivis. Kali ini, ia terlibat kasus dugaan penipuan kepada salah satu warga asal Kradenan hinnga Rp 333 juta. Tak sendirian, Munaji juga ditahan bersama istrinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pihaknya menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora berinisial MJ (Munaji) alias Mbah Mun, 44, bersama istrinya WH, 45, usai menipu korban berinisial WA seorang warga dari Kradenan, Blora hingga mengalami kerugian mencapai Rp 333 juta. ‘’Modus yang dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan korban terkait usaha pengadaan solar industri fiktif pada tahun 2022," ujar Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis lalu (22/5).
Kedua pelaku yang juga merupakan residivis ini menjalankan aksinya dengan menggunakan surat perjanjian palsu. Sedangkan, perusahaan yang disebutkan pelaku ternyata sudah tidak beroperasi sejak tahun 2022. ‘’MJ ini merupakan residivis kasus penadahan. Sedangkan, WH juga pernah terjerat kasus penggelapan. Saat ini, keduanya sudah kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," terang Dwi Subagio.
Dwi Subagio juga mengimbau, bahwa masyarakat di Blora untuk tidak segan melaporkan bila menjadi korban dari premanisme seperti kasus Mbah Mun tersebut. ‘’Harap lapor ya kalau dirugikan oleh preman-preman ini. Barangkali ada yang dirugikan dan ditipu oleh pelaku, mohon segera lapor ke kepolisian setempat," tegasnya.