Admin
17 Mei 2023
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi penyediaan layanan infrastruktur 4G BTS Kominfo. Kelima tersangka tersebut yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Walaupun sudah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, Kejaksaan masih mendalami kasus tersebut