Admin
20 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus polisi. Tiga pelaku itu berinisial KS (30) warga Genjahan, Jiken, Blora, kemudian AFF (22), dan MADF (27) warga Bojonegoro. Ketiga tersangka itu beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Blora, dengan total 10 sepeda motor hasil curian. Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, menjelaskan dari sepuluh TKP tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Di antaranya di Kecamatan Blora dengan dua lokasi, Jepon tiga lokasi, Jiken tiga lokasi, dan Cepu dua lokasi. "Barang bukti yang kami amankan berupa kurang lebih 10 sepeda motor berbagai merek," jelasnya, Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan, terkait kasus curanmor yang belakangan ini sangat meresahkan masyarakat Blora. "Kami menduga ada keterlibatan jaringan yang lebih besar. Jika terindikasi ini bagian dari sindikat curanmor lintas kota, kami akan kejar hingga tuntas,” terangnya. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda atau memarkir di tempat yang aman. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mengimbau warga untuk melaporkan segera jika menemukan hal mencurigakan,” paparnya.