Admin
20 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kepolisian Resor (Polres) Blora membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga pelaku itu telah beraksi di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Blora. Ketiga pelaku, yakni KS, 30, warga Desa Genjahan Kecamatan Jiken. Kemudian AFF, 22, dan MADF, 27, keduanya warga Bojonegoro. Ketiganya diringkus setelah adanya berbagai laporan motor hilang di wilayah Kabupaten Blora. Kasatreskrim AKP Selamet menyebut dari beberapa laporan motor hilang itu, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Aksi mereka telah meresahkan masyarakat dengan total 10 sepeda motor yang berhasil dicuri. "Sepuluh TKP tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Blora dengan dua lokasi, Jepon tiga lokasi, Jiken tiga lokasi, dan Cepu dua lokasi," paparnya. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 10 sepeda motor berbagai merek. Kasatreskrim AKP Selamet menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan. "Keberhasilan ini menjadi angin segar bagi warga yang kerap was-was dengan maraknya kasus curanmor di wilayah tersebut," paparnya. Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Sebab diduga ada keterlibatan jaringan yang lebih besar. "Jika terindikasi ini bagian dari sindikat curanmor lintas kota, kami akan kejar hingga tuntas," ujar AKP Selamet. Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.